Mamuju Perminas
Beranda / Perminas / Tolak Tambang LTJ, LAWAN: Cabut IUP PT Perminas Sekarang Juga!

Tolak Tambang LTJ, LAWAN: Cabut IUP PT Perminas Sekarang Juga!

Mapattang.com | Mamuju – Puluhan masyarakat Desa Takandeang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, menggelar aksi penolakan terhadap aktivitas eksplorasi logam tanah jarang (LTJ) yang dikaitkan dengan PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 15.00 WITA.

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes masyarakat terhadap aktivitas eksplorasi yang dinilai mengancam ruang hidup warga, khususnya lahan pertanian dan perkebunan serta sumber-sumber air yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat Takandeang.

Massa aksi mengatasnamakan diri LAWAN (Lingkar Aksi Warga Tapalang). Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan penolakan sekaligus mendesak pemerintah menghentikan aktivitas eksplorasi dan mengevaluasi keberadaan izin pertambangan di wilayah mereka.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Ardi, yang merupakan masyarakat Takandeang, menyampaikan bahwa penolakan warga bukan semata-mata persoalan investasi atau aktivitas pertambangan, melainkan menyangkut keberlangsungan ruang hidup masyarakat.

Menurut Ardi, masyarakat Takandeang telah menggantungkan kehidupan mereka pada tanah, kebun, pertanian, serta sumber air yang berada di wilayah tersebut. Karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi mengubah atau merusak ruang hidup warga dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Kami tidak ingin ruang hidup masyarakat Takandeang dikorbankan atas nama investasi dan kepentingan industri. Tanah, kebun, dan sumber air adalah kehidupan masyarakat,” ujar Ardi dalam orasinya, Mamuju (30/9/2026).

Massa juga menyoroti potensi dampak lingkungan dari kegiatan eksplorasi LTJ. Mereka mempertanyakan sejauh mana aktivitas eksplorasi telah mempertimbangkan keselamatan lingkungan dan kehidupan masyarakat yang berada di sekitar wilayah kegiatan.

Dalam pernyataan sikapnya, LAWAN menyebut aktivitas eksplorasi tidak dapat dipandang hanya sebagai kegiatan mengambil sampel mineral. Menurut mereka, kegiatan tersebut berpotensi menjadi pintu masuk menuju aktivitas pertambangan dalam skala yang lebih besar.

Kekhawatiran warga semakin kuat karena wilayah yang disebut masuk dalam kawasan eksplorasi mencakup ruang hidup masyarakat. Warga menilai pembangunan industri ekstraktif harus terlebih dahulu mempertimbangkan daya dukung lingkungan, keberlangsungan sumber penghidupan masyarakat, serta hak warga atas tanah dan lingkungan yang aman.

Selain persoalan lingkungan, LAWAN juga menyoroti pengalaman aktivitas drilling yang disebut pernah dilakukan di wilayah tersebut. Dalam pernyataan masyarakat, aktivitas pengeboran pada 2024 disebut berdampak terhadap tanaman produktif warga, termasuk sejumlah pohon cengkeh dan durian.

Namun, klaim mengenai dampak tersebut merupakan keterangan dari masyarakat dan perlu diverifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan lapangan serta data teknis yang independen.

Dalam aksi tersebut, massa LAWAN kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah.

Pertama, meminta pencabutan IUP eksplorasi logam tanah jarang PT Perminas.

Kedua, menghentikan seluruh aktivitas eksplorasi, penerobosan lahan, serta kegiatan yang dinilai berpotensi menghancurkan ruang hidup masyarakat.

Ketiga, meminta perlindungan terhadap tanah, kebun, sumber air, lingkungan, dan pengetahuan bertani masyarakat yang diwariskan secara turun-temurun.

Keempat, meminta penghentian segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan penolakan serta mempertahankan ruang hidupnya.

Kelima, mendesak pemerintah desa, kabupaten, dan provinsi agar berpihak pada keselamatan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat, serta tidak menyerahkan ruang hidup warga tanpa mempertimbangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat setempat.

Aksi masyarakat Takandeang tersebut menunjukkan meningkatnya kekhawatiran warga terhadap rencana pengembangan industri ekstraktif berbasis mineral kritis di wilayah Tapalang.

Bagi masyarakat yang tergabung dalam LAWAN, persoalan LTJ bukan sekadar tentang mineral yang berada di bawah tanah, tetapi tentang siapa yang akan menanggung dampak ketika ruang hidup, sumber air, lahan pertanian, dan lingkungan berubah akibat aktivitas ekstraksi.

Melalui aksi tersebut, masyarakat Takandeang meminta pemerintah tidak hanya melihat LTJ dari perspektif investasi dan kebutuhan industri, tetapi juga memastikan keselamatan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan terkait kegiatan eksplorasi di wilayah mereka.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Perminas belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi Mapattang.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak terkait. (MPT/M)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *