Mapattang.com | Mamuju – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Barat (Sulbar) resmi mengeluarkan “Rapor Merah” terhadap kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat beserta jajarannya. Raport merah ini diberikan atas penegakan hukum yang dinilai lamban dan sarat akan praktik tebang pilih dalam menangani kasus pengeroyokan kader PMII di Mamuju.
Kritik keras ini mencuat menyusul dikeluarkannya surat peringatan oleh Kepala SPPG Axuri terhadap 7 (tujuh) orang relawan yang diduga kuat terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Namun, langkah institusi tersebut dinilai setengah hati dan penuh kejanggalan dalam pemberian sanksi.
Dari ketujuh relawan yang diduga terlibat, hanya 2 (dua) orang yang dijatuhi Surat Peringatan 3 (SP3) sekaligus sanksi pemecatan dengan alasan mereka telah resmi “berstatus tersangka di kepolisian”. Sementara itu, 5 (lima) relawan lainnya yang berada di pusaran kasus yang sama hanya dijatuhi Surat Peringatan 2 (SP2) dengan sanksi ringan berupa dirumahkan sementara.
Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi Kebijakan Publik PKC PMII Sulbar, Akbar, menegaskan bahwa ketimpangan sanksi ini menjadi bukti nyata adanya tebang pilih dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kami melihat ada kejanggalan besar di sini. Mengapa dari tujuh orang yang diduga terlibat, baru dua yang ditetapkan tersangka dan dipecat? Mengapa lima lainnya seolah mendapat kelonggaran, hanya dengan SP2 dan dirumahkan sementara?” ujar Akbar dalam keterangannya di Mamuju, Minggu (7/6/2026).
Ini bukan sekadar masalah internal SPPG Axuri, tetapi mencerminkan bagaimana lambannya penyidik kepolisian dalam menetapkan status hukum para pelaku secara menyeluruh,” timpalnya.
Akbar menambahkan, sikap ragu-ragu dan tebang pilih ini mencederai rasa keadilan, khususnya bagi korban dan keluarga besar PMII. PKC PMII Sulbar mendesak Polda Sulbar untuk bertindak profesional, transparan dan tanpa pandang bulu dalam mengusut tuntas keterlibatan kelima relawan lainnya yang hingga kini status hukumnya masih mengambang.
Jika semua diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan yang sama, seharusnya tidak ada pembedaan perlakuan di mata hukum. Kami memberikan rapor merah kepada Polda Sulbar atas lemahnya penegakan hukum ini. Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini sampai seluruh pelaku—tanpa terkecuali—mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkas Akbar tegas.
Melalui rilis pers ini, PKC PMII Sulbar menuntut:
- Polda Sulbar dan Polresta Mamuju untuk segera memperjelas status hukum 5 relawan lainnya yang diduga terlibat dan tidak mengulur-ulur waktu penyidikan.
- Pihak Manajemen SPPG Axuri untuk bersikap tegas dan tidak memberikan ruang perlindungan bagi terduga pelaku kekerasan. (MPT/ M).


Komentar