Mapattang.com | Polewali Mandar – Setelah pemberitaan mengenai dugaan penggunaan pelat DC 1165 CY hitam pada kendaraan operasional Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) viral, kini muncul temuan baru di sistem administrasi kendaraan bermotor.

Jika sebelumnya sorotan tertuju pada dugaan pelanggaran kewajiban pelat merah bagi kendaraan instansi pemerintah, penelusuran terbaru menunjukkan status registrasi kendaraan operasional tersebut tidak ditemukan datanya.
Tak Terdaftar di Aplikasi SIMOTO BPKPD Sulbar

Berdasarkan verifikasi Tim Mapattang.com melalui layanan resmi Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat-yaitu Aplikasi SIMOTO (Sistem Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Online)-nomor polisi DC 1165 CY yang terpasang pada minibus Toyota Innova hitam tersebut tidak memunculkan data kepemilikan.
Saat nomor registrasi tersebut dimasukkan ke dalam sistem cek pajak online, aplikasi memberikan notifikasi resmi:
Data kendaraan tidak ditemukan. Periksa kembali nomor polisi yang Anda masukkan.”
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai keabsahan dan asal-usul tanda nomor kendaraan yang digunakan oleh pejabat bersangkutan dalam menjalankan tugas kedinasannya.
Edukasi Hukum dan Potensi Regulasi yang Dilanggar
Sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat dan tanpa bermaksud mendahului proses pembuktian oleh aparat penegak hukum, berikut adalah rangkaian regulasi yang mengatur tata kelola kendaraan dinas dan operasional instansi pemerintah:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ & Perpol Nomor 7 Tahun 2021
Pasal 45 ayat (1) huruf c Perpol No. 7/2021 menegaskan kendaraan instansi pemerintah wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dasar merah tulisan putih.
Pelanggaran terhadap penetapan standar TNKB Polri dapat diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai Pasal 280 UU LLAJ.
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
PNS diwajibkan menggunakan dan memelihara Barang Milik Negara (BMN) dengan sebaik-baiknya serta dilarang menyalahgunakan wewenang.
Jika terbukti ada kelalaian atau penyalahgunaan aset, UU mengatur sanksi disiplin mulai dari tingkat ringan, sedang (pemotongan tunjangan kinerja), hingga tingkat berat (penurunan jabatan atau pemberhentian).
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Apabila ditemukan unsur kesengajaan berupa penggunaan nomor registrasi palsu atau dokumen jalan yang tidak sah untuk mengelabui status kendaraan dinas, tindakan tersebut berpotensi bersinggungan dengan delik pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP Lama jo Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
Pelanggaran terhadap pasal ini diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Kategori VI sebesar Rp 2 Miliar.
Asas Keterbukaan Informasi dan Konfirmasi Pejabat
Hingga berita ini diturunkan pada Sabtu, 17 Oktober 2026, Tim Mapattang.com telah berupaya melakukan konfirmasi tertulis via pesan WhatsApp kepada Kepala Kanwil BPN Sulawesi Barat, Fredy Marfin, serta Kepala Kantor Pertanahan Polman, Kartini. Namun, kedua pihak belum memberikan tanggapan ataupun keterangan resmi mengenai status keabsahan aset kendaraan bermotor tersebut.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), daftar inventaris aset BMN pada instansi vertikal merupakan informasi yang wajib tersedia setiap saat untuk publik guna menjaga akuntabilitas pemerintahan.
Redaksi Mapattang.com menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan terus memberikan ruang Hak Jawab serta Hak Koreksi seluas-luasnya bagi pihak Kanwil BPN Sulbar maupun Kantah Polman untuk memberikan klarifikasi resmi lebih lanjut sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berita ini merupakan tindak lanjut dari pemberitaan Mapattang.com sebelumnya mengenai dugaan pelanggaran penggunaan pelat nomor kendaraan operasional.
Laporan: MPT/PM – Berani Terang Dalam Gelap


