Mapattang.com | Polewali Mandar – Pemerintah Desa Tandassura bersama Penggerak HAM menggelar Penguatan Kapasitas Desa Sadar HAM di Masjid Jami Nurul Yaqin, Desa Tandassura, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polewali Mandar, Senin, 12 Oktober 2026.
Kegiatan bertema “Mencegah Perkawinan di Bawah Umur: Melindungi Hak Anak, Keluarga, dan Masa Depan Generasi” ini menjadi langkah nyata atasi persoalan administrasi perkawinan.
Berdasarkan pendataan door to door Penggerak HAM, ditemukan 17 pasangan di Desa Tandassura yang belum memiliki Buku Nikah dengan latar belakang berbeda.
Buku Nikah Seperti SIM
Kepala Desa Tandassura, Zulfikar Yunus, menegaskan Buku Nikah adalah dokumen penting keluarga.
Ia mengibaratkan seperti SIM. Jika administrasi perkawinan tidak tertata, keluarga akan kesulitan mengurus Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, hingga akses layanan kesehatan dan bantuan pemerintah.
Kami undang 17 pasangan ini agar menjelaskan persoalan masing-masing, sehingga pemerintah desa bisa petakan solusi sesuai kondisi,” ujar Zulfikar, Senin (12/10/2026).
Hasil identifikasi, mayoritas pasangan menikah saat belum cukup umur 19 tahun. Ada juga yang status perkawinan sebelumnya belum selesai secara administratif.
Bahkan ada pasangan yang menikah bertahun-tahun namun belum punya Buku Nikah karena keterbatasan ekonomi.
Edukasi Tidak Cukup Sosialisasi
Penggerak HAM Desa Tandassura, Ken Ulin Nuha Tammalele, menekankan pencegahan perkawinan anak harus disertai edukasi orang tua, perlindungan hak pendidikan, pendampingan keluarga, dan koordinasi instansi terkait.
Persoalan ini tidak boleh menyalahkan masyarakat, tapi bantu keluarga pahami risiko dan cari jalan keluar sesuai hukum,” katanya.
Ia menjelaskan perkawinan di bawah umur berdampak pada putus sekolah, kesiapan kesehatan dan psikologis, ekonomi, serta pemenuhan hak administrasi anak.
Dampak Tanpa Buku Nikah
Kepala Dusun menambahkan, pasangan tanpa Buku Nikah kesulitan mengurus BPJS Kesehatan, bantuan PKH, dan BLT. Anak juga terancam tidak punya akta kelahiran yang sah. Kondisi ini menjadi perhatian serius Pemdes Tandassura Kecamatan Limboro.
Pemerintah Desa berkomitmen mendampingi warga hingga tuntas. Koordinasi dengan KUA Limboro dan Pengadilan Agama Polewali sudah dilakukan. Harapannya, semua pasangan di Desa Tandassura bisa tertib administrasi perkawinan anak dan memiliki Buku Nikah resmi.
Kegiatan Desa Sadar HAM ini juga melibatkan tokoh perempuan dan pemuda. Mereka diajak menjadi agen pencegahan perkawinan di bawah umur di lingkungan masing-masing. Desa Tandassura menargetkan zero perkawinan anak di tahun mendatang.
Rencana Tindak Lanjut 17 Pasangan
Dari kegiatan tersebut, disusun rencana tindak lanjut:
- 6 pasangan didampingi sidang isbat nikah di Pengadilan Agama
- 1 pasangan diarahkan sidang pengesahan anak
- 2 pasangan didampingi dispensasi perkawinan
- 1 pasangan didampingi urus perceraian perkawinan sebelumnya
- Sisanya didampingi hingga memenuhi usia sesuai ketentuan
Setiap kasus akan diverifikasi bersama KUA, Pengadilan Agama, Dukcapil, dan instansi terkait.
Melalui pendekatan kolaboratif pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, KWT, pemuda, dan Penggerak HAM, Desa Tandassura diharapkan mampu mencegah perkawinan anak dan mewujudkan Desa Ramah Anak dan Sadar HAM.
Pesan utama kegiatan: “Sekolahkan Anaknya, Lindungi Haknya, Tertibkan Administrasinya, dan Siapkan Masa Depannya”. (MPT/PM)


