BUMN Daerah Hukum Majene PLN Publik
Beranda » Berita » Dinilai Sebar Informasi Sesat, Kepala PLN ULP Majene Dituntut Minta Maaf Terbuka dan Mundur atau Dicopot

Dinilai Sebar Informasi Sesat, Kepala PLN ULP Majene Dituntut Minta Maaf Terbuka dan Mundur atau Dicopot

Mapattang.com | Majene – Warga Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, menyatakan sikap tegas terhadap PT PLN (Persero) ULP Majene. PLN dituding telah menyebarkan informasi sesat terkait jadwal pemadaman listrik yang menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi masyarakat.

Dalam pengumuman resmi, PLN ULP Majene menyatakan pemadaman untuk wilayah Kec. Banggae meliputi Ds. Palipi Soreang dan Kp. Rangas akan dilakukan pada Jumat, 04 September 2026 pukul 21.00 – 23.00 WITA.

Faktanya, listrik padam sejak pukul 18.00 WITA. Selisih 3 jam ini tentu membuat warga tidak bisa bersiap, aktivitas belajar anak terganggu, dan membuat pelaku usaha seperti UMKM merugi.

Ini bukan salah ketik. Ini pembodohan publik! PLN kasih info jam 9 malam, matinya sekitar jam 6. Kami dirugikan karena percaya pengumuman resmi mereka. Ini sudah masuk kategori menyebarkan informasi bohong,” ujar warga dengan nada penuh kesal.

Atas kejadian tersebut, warga menuntut agar Manager atau Kepala PLN ULP Majene, Hari Murti Fitrianno, segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di ruang publik melalui media massa dan media sosial dan mengundurkan diri karena telah menyebarkan informasi yang menyesatkan.

Selain itu, warga juga meminta PLN Wilayah Sulawesi Barat untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kepala PLN ULP Majene dari jabatannya karena dinilai tidak kompeten dan telah merugikan masyarakat banyak.

Lebih lanjut, ia juga mendesak Kantor Pusat PT PLN (Persero) di Jakarta untuk mengevaluasi kinerja Kepala PLN Wilayah Sulawesi Barat.

Menurutnya, lemahnya pengawasan dan sistem informasi di tingkat wilayah menunjukkan adanya kelalaian pimpinan yang harus dipertanggungjawabkan. Warga menilai PLN Sulbar juga harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat akibat ketidakakuratan informasi tersebut.

Warga juga mendesak PT PLN (Persero) bertanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat akibat ketidakakuratan informasi dan pemadaman lampu yang terjadi.

Warga mengingatkan bahwa penyebaran informasi bohong oleh PLN ULP Majene sebagai bagian dari badan usaha milik negara (BUMN) berpotensi dijerat hukum.

Perbuatan ini dapat dikategorikan melanggar UU ITE Pasal 28 ayat 1 tentang penyebaran informasi yang menyesatkan dan merugikan konsumen, serta UU Perlindungan Konsumen Pasal 7 tentang kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar.

Kalau perusahaan swasta saja bisa dipidana karena info hoax, masa BUMN kebal hukum? Kami minta PLN Sulbar dan aparat penegak hukum menindaklanjuti ini,” tegas warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari PLN ULP Majene. (MPT/M)

Sulbar Bergerak Tolak LTJ, Desak Prabowo Usir PT PERMINAS Dari Bumi Sulawesi Barat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *