Mapattang.com | Mamuju – Sikap bungkam Sekretaris Daerah Kabupaten Majene, H. Ardiansyah, usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Perumda Aneka Usaha Majene di PN Mamuju, Selasa, 18 Agustus 2026, disorot tajam BEM Nusantara Sulbar.
Ardiansyah diperiksa karena saat itu menjabat Plt Dewan Pengawas Perumda Aneka Usaha Majene 2022. Perkara ini ditangani Kejati Sulbar dengan total dugaan kerugian negara Rp1,8 miliar.
Salah satu poin krusial yang diungkap kuasa hukum terdakwa, Nasrun, adalah adanya dugaan pinjaman dana Perumda sebesar Rp300 juta untuk “kegiatan sosial Bupati Majene”.
Usai sidang, saat dikejar wartawan untuk klarifikasi, Ardiansyah hanya menjawab singkat: “Saya no komen, dek.”
Sikap itu langsung mendapat kecaman. Sekretaris BEM Nusantara Daerah Sulawesi Barat, Arul, menilai ucapan “no komen” dari seorang Sekda adalah bentuk pelecehan terhadap hak publik atas informasi dan menilai sikap itu tidak pantas untuk pejabat publik.
Ini bukan kasus kecil. Ini uang rakyat Majene Rp1,8 miliar. Ada dugaan aliran Rp300 juta. Ada nama Sekda sebagai Plt Dewas. Ada nama Stafsus Bupati, Surahmat, yang disebut ikut dalam prosesnya. Kok bisa jawabnya cuma “no komen?” tegas Arul, Sabtu (29/8/2026).
Sekali lagi Arul menyebut “no komen” adalah bentuk pengecut dan penghinaan terhadap hak publik.
Kalau memang untuk kegiatan sosial, buka datanya. Ada SK Bupati? Kenapa LPJ dinilai fiktif? Jangan-jangan ‘sosial’ itu cuma label untuk menutupi penyalahgunaan wewenang. Rakyat berhak curiga,” sorotnya.
Selain pertanggungjawaban yang dinilai fiktif juga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Payahnya lagi berdasarkan audit Inspektorat Sulbar, total kerugian negara mencapai Rp 1.837.052.200,60,” timpalnya.
BEM Nusantara Sulbar menilai keterlibatan dua nama, Sekda selaku Plt Dewas dan Stafsus Bupati, menunjukkan dugaan ini bukan kesalahan administrasi biasa.
Kami minta Kejati Sulbar jangan tebang pilih. Periksa serius Ardiansyah. Periksa juga Surahmat. Dan panggil Bupati Majene sebagaimana fakta persidangan dan disebut kuasa hukum terdakwa. Tidak boleh ada yang kebal hukum hanya karena jabatannya,” desak Arul.
BEMNUS juga mendesak Pemkab Majene membuka seluruh dokumen pinjaman dan penggunaan dana Perumda ke publik.
Perumda itu milik rakyat Majene. Kalau ada uang Rp1,8 miliar raib dan ada aliran Rp300 juta ke kegiatan pribadi Bupati Majene, itu bukan lagi salah kelola. Itu pengkhianatan,” pungkasnya. (MPT/M)


Komentar