Mapattang.com | Majene – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Majene dalam perkara dugaan pembunuhan dengan terdakwa berinisial A dinilai menjadi tamparan telak bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene. Vonis bebas yang dibacakan pada Senin, 11 Mei 2026, bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memantik kemarahan publik.
Dalam putusan perkara nomor 7/Pid.B/2026/PN Mjn, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair JPU.
Majelis hakim kemudian membebaskan terdakwa dari dakwaan primair, serta menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan subsidair. Namun, perbuatan tersebut dinilai bukan tindak pidana.
Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” bunyi amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
Hakim juga memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Vonis bebas ini menjadi tamparan langsung bagi Kejari Majene, karena sangat berbeda dengan tuntutan JPU yang dibacakan pada Selasa, 7 April 2026.
JPU menuntut agar terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. JPU meminta hukuman 7 tahun penjara, dikurangi masa tahanan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Kegagalan JPU meyakinkan majelis hakim membuat tuntutan tersebut seolah tidak menjadi pertimbangan utama dalam putusan. Hal ini memperkuat penilaian publik bahwa kinerja penuntutan dalam perkara ini lemah di hadapan majelis hakim.
Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan pemusnahan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan dalam kejadian, yakni sebilah parang 66 cm, parang 56 cm, dan badik bengkok. Pakaian dan perlengkapan terdakwa juga diputuskan dimusnahkan. Sementara satu unit sepeda motor Viar warna hitam tanpa plat dikembalikan kepada saksi Nur Faisah.
Putusan ini lantas memicu kemarahan keluarga korban, terutama istri korban yang meluapkan kesedihannya melalui unggahan Facebook pada Senin, 18 Mei 2026.
Unggahan tersebut menggambarkan rasa tidak percaya atas putusan pengadilan yang dianggap tidak memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Andai adil puang mua andai Nabalas Mongena nyawa. Tappa berita dami poleang latto. Oh Puang Tembale seta Napangipi Ditindona Dio Tomappatei Alm Suamiku Balisa bappao,” unggahnya.
Melalui unggahan tersebut warganet menyampaikan simpati mendalam dan turut mempertanyakan keputusan majelis hakim yang dianggap menggugurkan harapan keadilan keluarga korban.
Selain itu, masyarakat Majene menilai vonis bebas terhadap terdakwa dalam perkara pembunuhan sulit diterima secara logika. Warga bahkan menyebut putusan ini mencoreng wajah penegakan hukum di daerah dan menimbulkan krisis kepercayaan terhadap lembaga peradilan.
Adapula yang menunjukkan rasa skeptis terhadap penegakan hukum dengan menyebut “Hukum tajam ke bawah tumpul ke bawah” benar adanya dengan menjadikan peradilan di PN Majene sebagai bukti nyata.
Kekecewaan publik semakin besar setelah warga membandingkan putusan ini dengan perkara nomor 9/Pid.B/2025/PN Mjn yang menjerat Asmadi, mantan Kepala Desa Onang.
Pada 15 April 2025, Asmadi divonis 13 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan. Warga menilai ada ketidakkonsistenan, karena pada kasus Asmadi terdakwa tetap dihukum meski korban yang mendatangi rumahnya, sementara pada perkara A terdakwa justru dibebaskan.
Dugaan suap pun makin kuat mencuat. Sejumlah warga menduga putusan bebas tidak murni berdasarkan fakta persidangan, melainkan ada permainan di balik meja.
Warga menilai bahwa vonis lepas terhadap terdakwa dalam perkara pembunuhan merupakan keputusan yang sulit diterima secara logika.
Sejumlah kalangan bahkan mendesak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, Komisi Yudisial RI, Komisi III DPR RI dan Kejaksaan RI turun tangan memeriksa dan mengawal proses hukum lanjutan.
Kasus ini juga menjadi alarm keras bahwa sistem peradilan harus diawasi secara ketat, agar tidak ada ruang bagi mafia hukum yang dapat mengorbankan keadilan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PN Majene, berbeda dengan Kejari Majene yang mengaku akan mengajukan upaya hukum banding atau kasasi. Namun, desakan agar kasus ini dibuka secara transparan terus menguat di tengah masyarakat Majene. (MPT/ S)


Komentar