Mapattang.com | Majene – Kantor Pertanahan Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan keterlambatan ekstrem dalam penerbitan sertifikat tanah. Hal ini dikeluhkan oleh banyak masyarakat yang mengaku sudah bertahun-tahun bermohon, tapi tak kunjung terbit.
Isu ini semakin menguat setelah viral sebuah unggahan di akun sosial media facebook @Pacol Pinsen. Bunyi unggahannya tegas bahwa, “KANTOR PERTANAHAN MAJENE, sedang tidak baik-baik saja, InsyaAllah tunggu saya di kantormu,” dengan menandai akun sosial media @Kanwil BPN Sulawesi Barat, pada Jumat (08/05/2026).
Unggahan tersebut menyebar luas, diiringi komentar pengalaman sejumlah warga yang mengaku telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat sejak lama, namun tak kunjung terbit. Banyak yang menyebut prosesnya berbelit, tidak ada kepastian waktu, dan minim informasi progres dari petugas.
Selain itu, kolom komentar juga dipenuhi keluhan masyarakat yang mengarah pada dugaan ada praktik percaloan dan permainan dalam proses penerbitan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Majene.
Salah satu akun sosial media @Rhya Juhepa menyampaikan bentuk kegelisahannya dengan menyatakan,“Sangat tidak baik baik saja,” yang menandakan bahwa pelayanan di Kantor Pertanahan Majene kacau.
Akun facebook lain @Saharuddin Musa ikut memberikan komentarnya berbunyi, “Berkas sy di BPN sdh hampir 3 tahun sampai saat ini belum keluar sertifikat penggantian kemudian biaya pengukuran terlalu banyak,” yang menunjukkan bahwa persoalan ini sepertinya dirawat dan dijadikan budaya oleh Kantor Pertanahan Majene.
Selain komentar miring, banyak akun berkomentar turut mendukung isi unggahan tersebut. Melalui akunnya @Saddam Tande menyatakan, “Siap turun bawa toa ketua,” dan disambung @Misbah Amrah “Tongan bosq,”. Dari banyaknya komentar dapat dilihat bahwa banyak komentar negatif menyasar pelayanan Kantor Pertanahan Majene.
Hal ini dinilai tidak sejalan dengan semangat Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto yang mengedepankan percepatan atau efisiensi dalam setiap programnya dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik. Perlu diketahui bahwa setiap keterlambatan layanan publik yang sistematis dapat masuk kategori maladministrasi.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Kantor Wilayah Pertanahan Sulawesi Barat, khususnya Kantor Pertanahan Majene menanggapi persoalan yang ada, sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab besar terhadap peran negara dalam tata kelola pertanahan di Republik Indonesia. (MPT/A)


Komentar