Mapattang.com | Polewali Mandar – Polresta Mamuju mengamankan satu unit mobil tangki yang diduga mengangkut 8.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa dokumen lengkap. Temuan tersebut kemudian memunculkan desakan publik agar Polres Polewali Mandar (Polman) ikut melakukan pendalaman terkait asal muatan yang disebut berasal dari wilayah Wonomulyo.
Mobil tangki dengan nomor polisi DN 1308 RK tersebut dihentikan Tim Polsek Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, pada Rabu, 20 Agustus 2025. Di dalam kendaraan terdapat pengemudi berinisial MR (27) dan seorang kernet berinisial MH (21), yang kemudian diamankan untuk dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigai, membenarkan adanya pengamanan tersebut.
Ya, benar, ada dua orang kita amankan, sopir dan kernet mobil bermuatan solar itu. Saat ini kami masih terus mendalami asal usul ribuan liter solar tersebut. Untuk detailnya nanti akan kami sampaikan,” ujar Agustinus saat dikonfirmasi awak media, Rabu (20/8/2025).
Informasi awal dari hasil pendalaman sementara, pengemudi hanya dapat menunjukkan surat jalan dari sebuah perusahaan. Namun, surat jalan tersebut diduga belum dilengkapi faktur pembelian solar industri sebagaimana ketentuan dalam distribusi BBM.
Berdasarkan keterangan sementara dari pengemudi yang dihimpun penyidik, muatan BBM tersebut disebut diperoleh dari sebuah gudang penampungan di wilayah Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar. BBM tersebut disebut dimuat dengan menggunakan jerigen dan kemudian dipindahkan ke dalam mobil tangki untuk tujuan pengiriman ke wilayah Morowali, Sulawesi Tengah.
Pengemudi mengaku tidak mengetahui pemilik gudang yang dimaksud. Keterangan tersebut masih bersifat sepihak dan masih dalam proses pendalaman oleh penyidik Polresta Mamuju untuk memastikan kebenaran asal-usul dan perizinan muatan.
Peristiwa ini mendapat perhatian publik di Polewali Mandar, mengingat lokasi yang disebut sebagai asal muatan berada di wilayah hukum Polres Polman.
Sejumlah warga, mahasiswa, dan tokoh masyarakat di Polman berharap Polres Polman dapat melakukan langkah penyelidikan awal terkait informasi adanya dugaan aktivitas penampungan dan distribusi BBM di wilayah Wonomulyo, sebagai bentuk sinergi antar wilayah hukum.
Kami berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri secara tuntas informasi ini, mulai dari perizinan gudang hingga alur distribusinya. Tujuannya agar tidak ada spekulasi liar di tengah masyarakat,” ujar Syamsuddin, salah seorang tokoh masyarakat di Polman.
Terkait regulasi, distribusi BBM diatur dalam sejumlah ketentuan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 mengatur bahwa kegiatan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 53 huruf b mengatur terkait kegiatan penyimpanan BBM. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Regulasi tersebut menjadi rujukan aparat dalam melakukan penegakan hukum di bidang energi, guna menjaga ketersediaan dan stabilitas pasokan BBM bagi masyarakat.
Publik berharap, pengusutan kasus ini dapat dilakukan secara transparan dan profesional, serta tidak berhenti pada pengemudi di lapangan, melainkan menelusuri alur perizinan dan distribusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, kebutuhan masyarakat terhadap solar, khususnya bagi nelayan dan petani, sangat bergantung pada kelancaran distribusi resmi. Oleh karena itu, kepastian hukum dalam kasus ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, tim Mapattang.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Polres Polman dan pihak terkait lainnya terkait informasi dugaan gudang penampungan di Wonomulyo. Konfirmasi tersebut belum mendapatkan respons hingga berita ini ditayangkan.
Laporan: MPT/M – Berani Terang Dalam Gelap
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polresta Mamuju dan keterangan sementara yang masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. Seluruh informasi terkait asal muatan masih bersifat dugaan dan sepihak, serta belum merupakan fakta hukum yang final.
Redaksi Mapattang.com menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang terkait dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Dewan Pers.


