Opini
Beranda / Opini / Apresiasi dan Catatan Kritis IJD 2026: Pembangunan Pesisir Langgudu Selatan NTB Tidak Boleh Berhenti di Satu Ruas

Apresiasi dan Catatan Kritis IJD 2026: Pembangunan Pesisir Langgudu Selatan NTB Tidak Boleh Berhenti di Satu Ruas

Opini Apresiasi dan Catatan Kritis IJD 2026 Pembangunan Pesisir Langgudu Selatan NTB
Opini: Apresiasi dan Catatan Kritis IJD 2026, Pembangunan Pesisir Langgudu Selatan NTB Tidak Boleh Berhenti di Satu Ruas. Foto: Ilustrasi.

Oleh: Arief Rachman, S.M., Peneliti Bima Raya Institute (BRAIN)

Arief Rachman di Kantor Menteri PPN Kepala Bappenas RI Jakarta saat audiensi resmi bahas IJD 2026 Langgudu Selatan Bima NTB 5 Oktober 2026
Penulis: Arief Rachman – Foto di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas (Dok. Pribadi)

Disclaimer: Artikel opini ini adalah tanggung jawab penulis sepenuhnya. Isi di luar tanggung jawab redaksi Mapattang.com. Pandangan dalam tulisan ini tidak mewakili sikap resmi Kementerian PPN/Bappenas.

Opini | Bima – Keputusan Pemerintah Pusat melalui Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang mengalokasikan anggaran Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) TA 2026 sebesar Rp50.000.000.000 (Lima Puluh Miliar Rupiah) untuk koridor Monta – Langgudu patut kita berikan apresiasi setinggi-tingginya. Penjelasan teknokratis yang transparan ini kami dapatkan secara resmi saat melakukan Audiensi Bersama Bappenas RI pada 5 Oktober 2026.

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) terbaru, alokasi anggaran Rp50 Miliar tersebut terbagi ke dalam 2 paket pekerjaan:

  1. SiRUP Paket 1 (Kode RUP: 67824469) – Total Pagu: Rp25.065.152.00
  2. SiRUP Paket 2 (Kode RUP: 67824470) – Total Pagu: Rp24.934.848.000

Jadwal pelaksanaan untuk kedua paket pekerjaan IJD TA 2026 tersebut direncanakan berlangsung secara bertahap, diawali dengan proses Pemilihan Penyedia yang dijadwalkan pada September 2026 hingga Oktober 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan Pelaksanaan Kontrak Kerja pada Oktober 2026 hingga Desember 2026.

Jangan Biarkan Maluku Menjadi Kalimantan Berikutnya: Catatan Kritis dari Mahasiswa Ners

Pihak Bappenas mengonfirmasi bahwa secara administratif dokumen pengusulan beserta dokumen pendukung dari Pemerintah Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat di portal SiTIA telah memenuhi syarat. Keterbatasan alokasi anggaran pusatlah yang membuat prioritas penanganan harus diawali secara bertahap.

Namun, kami menegaskan dengan keras bahwa pembangunan jalan di Pesisir Langgudu Selatan tidak boleh berhenti hanya pada paket/ruas yang terakomodasi saat ini!

Pembagian Ruas dan Fakta Lapangan

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Bima Raya Institute (BRAIN), kawasan ini secara historis dan fungsi sosio-ekonomi merupakan satu kesatuan koridor jalan yang utuh. Meski dalam perjalanan perencanaan teknis-administrasi saat ini dipecah menjadi 5 ruas terpisah, fungsi dan manfaatnya bagi masyarakat tetaplah satu kesatuan urat nadi perekonomian yang saling mengunci:

  1. Ruas Sp.3 Nangapria – Seranae (Telah Diusulkan Pada Program IJD 2026 Oleh Pemkab Bima).
  2. Ruas Seranae – Waduruka (Telah Diusulkan Pada Program IJD 2026 Oleh Pemkab Bima).
  3. Ruas Seranae – Pusu (Tidak Diusulkan IJD 2026).
  4. Ruas Waduruka – Kerampi (Tidak Diusulkan IJD 2026).
  5. Ruas Akses Pesisir Sarae Ruma/Sido (Tidak Diusulkan IJD 2026).

Jika pembangunan hanya berjalan di satu titik, koridor logistik dan akses layanan dasar masyarakat tetap tidak akan berfungsi secara optimal.

Dikotomi Kendali: Stoikisme Meriwayatkan, Kita Membangun Kesadaran

Sistem Koridor vs Segmentasi Administrasi

Konektivitas Berbasis Ekosistem: Secara teori perencanaan wilayah dan transportasi (transport infrastructure planning), efisiensi logistik tidak diukur dari seberapa bagus satu ruas pendek yang terbangun, melainkan dari keberlanjutan fungsinya dari pangkal ke ujung.

Dampak Kerugian Fragmentasi: Memperbaiki sebagian ruas penanganan sementara ruas lanjutannya tidak tersentuh hanya akan menciptakan titik hambatan baru (bottleneck). Efek pengganda ekonomi serta efektivitas akses kesehatan darurat tidak akan beroperasi secara optimal jika konektivitas antardesa pada ruas kabupaten terputus di tengah jalan.

Hal ini sejalan dengan hasil kunjungan kerja Komite II DPD RI di NTB pada 17 April 2026 lalu. Kunker tersebut menyoroti bahwa kerusakan koridor sepanjang lebih dari 30 kilometer yang melayani empat desa dan 6.233 jiwa ini bukan sekadar masalah fisik infrastruktur, melainkan masalah kemanusiaan dan pemenuhan hak dasar. Bahkan, kondisi jalan rusak ini telah memakan korban jiwa akibat terhambatnya rujukan medis darurat. DPD RI pun telah berkomitmen mengawal seluruh ruas dalam koridor ini harus diprioritaskan dan diperbaiki secara menyeluruh.

Referensi Kunjungan Kerja Komite II DPD RI tersebut wajib menjadi renungan bersama. Memperkuat urgensi moral dan politik bahwa penanganan koridor ini adalah prioritas mendesak yang menyangkut keselamatan jiwa, artinya pemerintah daerah tidak punya alasan untuk tidak memprioritaskan perbaikan ruas tersebut secara menyeluruh.

Sosialisme Islam Ala Prabowo dan Cita-Cita Tjokroaminoto

Tanggung Jawab Moral Pejabat & Dukungan Rekomendasi Politik

Perjuangan tuntas koridor ini tidak hanya bertumpu pada Bima Raya Institute dan masyarakat lokal, tetapi juga menjadi uji komitmen dan tanggung jawab moral para pejabat wakil rakyat di tingkat pusat. Secara khusus, ruas tersebut pada pengusulannya telah mengantongi landasan dukungan dan rekomendasi resmi yang sangat kuat:

  1. Dukungan Pejabat DPR RI Dapil NTB 1 (Pulau Sumbawa): Dukungan penuh dari Bapak H. Mori Hanafi, S.E., M.Com Komisi V DPR RI dan Ibu Hj. Mahdalena, S.S., M.M Komisi VIII DPR RI yang memiliki legitimasi politik untuk memperjuangkan alokasi anggaran infrastruktur daerah di tingkat pusat.
  2. Surat Komitmen dan Dukungan Komite II DPD RI: Surat dukungan resmi dari Komite II DPD RI melalui Ibu Mirah Midadan Fahmid, S.E., M.Sc. (Senator Dapil NTB) yang secara tegas meminta penanganan utuh seluruh ruas koridor Pesisir Langgudu Selatan.

Rekomendasi tertulis dan komitmen politik ini tidak boleh berhenti sebagai sekadar dokumen formalitas di atas kertas. Para wakil rakyat ini memiliki kewajiban konstitusional untuk mengawal, mendesak dan memastikan bahwa kementerian teknis (Kementerian PU & Bappenas) tidak melepaskan ruas-ruas sisa pada tahun anggaran berikutnya. Mereka harus bersama masyarakat memperjuangkan koridor ini sampai seluruhnya tuntas terbangun.

Langkah Konkret dan Urgen Para Pemangku Kepentingan

Berdasarkan keputusan pertemuan strategis bersama DPD RI dan arahan resmi terbaru Kementerian PU dan Bappenas RI yang diterima oleh Bima Raya Institute, kami mendesak langkah konkret dari seluruh pihak:

  1. Buka Seluas-luasnya Skema Pendanaan (APBD, IJD 2027, APBN Lainnya) Pemkab Bima tidak boleh pasif, lengah, atau sekadar berpasrah pada satu pintu pengusulan saja. Berdasarkan arahan dari Kementerian PU dalam surat balasan tindak lanjut kepada Bima Raya Institute, Pemkab Bima wajib menyiapkan anggaran pendamping APBD untuk menangani beberapa ruas, menuntaskan seluruh Readiness Criteria secara presisi (seperti Detail Engineering Design / DED dan Dokumen Lingkungan), serta aktif dan konsisten mengusulkan sisa ruas koridor ini ke IJD TA 2027 maupun skema pendanaan APBN/ DAK Kementerian PU lainnya.
  2. Penanganan Utuh dan Berkelanjutan (Phasing Plan). Bappenas RI, Kementerian PU, lebih-lebih Pemkab Bima harus menjadikan alokasi IJD TA 2026 sebesar Rp50 Miliar ini sebagai titik pijak awal (phasing plan) yang wajib dilanjutkan secara berkesinambungan ke ruas yang belum dapat di akomodir pada tahun 2026.
  3. Pengawasan Berkala & Pengawalan Unsur Masyarakat Bersama Pejabat Terkait. Kami dari Bima Raya Institute bersama seluruh elemen masyarakat Langgudu Selatan dengan melibatkan pengawasan berkala dari DPR RI, serta DPD RI akan terus melakukan monitoring berkala. Pengawasan ini memastikan pelaksanaan pekerjaan ruas yang akan diakomodir oleh program IJD 2026 berjalan dengan baik, sekaligus memastikan pengusulan sisa ruas untuk TA 2027 tetap terkawal secara konsisten.

Terima kasih atas keterbukaan dan kemajuan yang telah dicapai bersama. Namun, pengawalan, desakan, dan dukungan kami tidak akan pernah surut sampai seluruh jalan di Pesisir Langgudu Selatan dan ruas-ruas lainnya di Nusa Tenggara Barat terhubung secara utuh, adil dan tuntas untuk seluruh masyarakat! (MPT/B)

Redaksi Mapattang.com membuka ruang untuk opini, catatan kritis dan surat pembaca. Kirim naskah Anda dan hubungi kami melalui kontak redaksi.