Mapattang.com | Polewali Mandar – Wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Balanipa kembali menguat di tengah masyarakat Polewali Mandar. Isu tersebut mencuat setelah digelarnya kegiatan urun rembuk pembentukan DOB Kabupaten Balanipa di kawasan wisata Boayang Kayyang Buttu Ciping, Sabtu (13/9/2025).
Kegiatan tersebut menjadi momentum konsolidasi tokoh masyarakat, pemuda, dan panitia pemekaran untuk mematangkan langkah pemisahan dari Kabupaten Polewali Mandar.
Tokoh masyarakat Balanipa, Abbas, menjelaskan bahwa rencana Kabupaten Balanipa akan mencakup tujuh kecamatan.
Adapun kecamatan yang akan masuk dalam DOB Balanipa yaitu Kecamatan Tinambung, Kecamatan Luyo, Kecamatan Tutar, Kecamatan Campalagian, Kecamatan Balanipa, Kecamatan Limboro, dan Kecamatan Alu,” ujar Abbas.
Ia merinci, batas wilayah calon kabupaten baru itu meliputi bagian timur di Sungai Mapilli, bagian barat berbatasan dengan Lutang Kabupaten Majene, serta bagian utara di Kecamatan Tutar.
Menurut Abbas, perjuangan pembentukan DOB Balanipa bukanlah wacana baru. Aspirasi ini telah lama diperjuangkan melalui Komite Aksi Pembentukan Kabupaten Balanipa (KAPKB) dan bahkan telah disampaikan hingga ke pemerintah pusat.
Masyarakat berharap agar pembentukan DOB segera diwujudkan, sehingga pelayanan publik dapat lebih merata,” tegas Abbas.
Sebagai informasi, proses administrasi pembentukan DOB Kabupaten Balanipa saat ini dikabarkan hampir rampung. Salah satu persyaratan krusial yang masih menunggu penyelesaian adalah penandatanganan kesepakatan batas wilayah antara calon Kabupaten Balanipa dengan Kabupaten Majene.
Hingga saat ini, pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran DOB. Namun, desakan dari daerah terus menguat dengan harapan moratorium segera dicabut agar proses pemekaran yang telah memenuhi syarat administratif dapat segera diproses.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Mapattang.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Bupati Polewali Mandar untuk keberimbangan informasi.
Laporan: MPT/M – Berani Terang Dalam Gelap
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan keterangan tokoh masyarakat dalam forum urun rembuk DOB Balanipa. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.


