Tambang Hukum Majene Polri
Beranda / Polri / Dugaan Reklamasi Ilegal dan Tambang Ilegal di Pamboang Dilaporkan ke Polres Majene, Publik Tunggu Langkah Kapolres

Dugaan Reklamasi Ilegal dan Tambang Ilegal di Pamboang Dilaporkan ke Polres Majene, Publik Tunggu Langkah Kapolres

Mapattang.com | Majene – Reklamasi Ilegal Pamboang dan dugaan aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, akhirnya resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum. Laporan tersebut kini ditangani Polres Majene dan publik menanti langkah tegas Kapolres Majene untuk mengusut tuntas dugaan kejahatan lingkungan tersebut.

Aliansi Persatuan secara resmi melayangkan dua laporan sekaligus ke Polres Majene pada tanggal 26 September 2026. Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Tanda Terima Surat Polres Majene yang diterima Tim Mapattang.com.

Laporan pertama dengan Nomor Surat: ISTIMEWAH/P2/2026 perihal Laporan Dugaan Kegiatan Reklamasi/Penimbunan Laut Tanpa Perizinan di wilayah Pamboang. Laporan kedua dengan Nomor Surat: ISTIMEWAH/P1/2026 perihal Laporan Dugaan Aktivitas Pertambangan di Luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Kedua laporan tersebut ditujukan langsung kepada Kapolres Majene dan telah diterima serta ditandatangani oleh petugas penerima surat di Polres Majene. Langkah ini menjadi sinyal serius bahwa dugaan perusakan pesisir di Pamboang tidak bisa lagi dianggap remeh dan harus dijawab dengan tindakan hukum yang nyata.

Diduga Tanpa PKKPRL dan Tabrak Koordinat IUP

Karhutla Berulang di Kabupaten Majene: DPC GMNI Desak Pemerintah Bertindak Nyata, Bukan Sekedar Memadamkan Api

Ketua Lembaga Gerakan Aktivis Pemuda (LGAP) Sulbar yang tergabung dalam Aliansi Persatuan, Amirulla, menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk keseriusan masyarakat sipil dalam mengawal kelestarian lingkungan pesisir dan tertib perizinan tambang di Sulawesi Barat.

Kami menemukan indikasi kuat adanya penimbunan bibir pantai atau reklamasi yang diduga tidak memiliki izin, salah satunya diduga tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan indikasi aktivitas tambang galian C yang beroperasi di luar titik koordinat izin. Ini sudah kami laporkan resmi ke Polres Majene,” ujar Amirulla, Selasa (13/10/2026).

Menurutnya, praktik reklamasi tanpa PKKPRL merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang penataan ruang laut. Setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut, termasuk penimbunan, wajib mengantongi PKKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jika tidak, maka kegiatannya dapat dikategorikan ilegal dan dapat dipidana.

Hal yang sama juga terjadi pada dugaan tambang galian C di Pamboang. Aktivitas pertambangan yang beroperasi di luar titik koordinat Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah bentuk pelanggaran pidana pertambangan sebagaimana diatur dalam UU Minerba. Modusnya klasik, izin ada tapi lokasi tambang digeser ke luar wilayah izin karena alasan material lebih bagus atau dekat dengan lokasi reklamasi untuk memangkas biaya angkut.

Kami sudah serahkan bukti awal. Sekarang bola ada di Polres Majene. Kami dan masyarakat menunggu langkah tegas Kapolres Majene untuk turun melakukan penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.

GMNI Mamuju Kecam Tindakan Represif Aparat Terhadap Kader PMII, Sampaikan 5 Tuntutan untuk Kapolda Baru Sulbar

Polres Majene Sudah Panggil Pelapor, Publik Desak Transparansi

Sementara itu, pihak Humas Polres Majene melalui Sayuti memberikan keterangan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti secara administratif. Pihaknya telah membuatkan surat panggilan kepada pihak pelapor untuk dilakukan klarifikasi.

Sudah dibuatkan surat panggilan ke pihak pelapor untuk dilakukan klarifikasi. Bisa kita hubungi langsung Kanit Tipidter Ipda Bayu,” ujar Suyuti melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut menjadi angin segar bahwa laporan dugaan Reklamasi Ilegal Pamboang tidak mandek di meja. Namun publik menilai, pemanggilan pelapor baru langkah awal. Yang ditunggu adalah langkah nyata berupa cek lokasi (TPTKP), pemasangan garis polisi (police line) di lokasi reklamasi yang diduga ilegal, serta pemanggilan terhadap pemilik kegiatan dan pemilik tambang untuk dimintai keterangan.

Desakan publik semakin menguat karena wilayah pesisir Pamboang dikenal sebagai kawasan padat nelayan dan rawan abrasi. Jika reklamasi dilakukan tanpa kajian AMDAL dan tanpa PKKPRL, maka yang dikorbankan adalah nelayan kecil dan ekosistem mangrove serta terumbu karang. Kerugian ekologisnya jauh lebih besar dari keuntungan ekonomi segelintir oknum.

Ada Apa Dengan Polres Majene? Laporan 24 Maret Mangkrak, Laporan 2 April Tancap Gas

Tiga Desakan Keras Aliansi Persatuan ke Kapolres Majene

Atas dugaan pelanggaran serius tersebut, Aliansi Persatuan menyampaikan tiga desakan keras kepada Kapolres Majene yang harus dijawab secara terbuka.

Pertama, mendesak Kapolres Majene untuk segera memerintahkan Kanit Tipidter Polres Majene turun ke lokasi melakukan penyelidikan lapangan terkait dugaan reklamasi ilegal Pamboang dan tambang ilegal tersebut. Jangan hanya klarifikasi di atas kertas, tapi buktikan dengan olah TKP, pengukuran koordinat dengan GPS, dan pengecekan dokumen perizinan di lapangan.

Kedua, meminta Polres Majene untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Sulbar, DLHK Sulbar, dan Kementerian KKP untuk mengecek legalitas PKKPRL dan IUP dari kegiatan yang dilaporkan. Jika terbukti tidak berizin, maka harus dihentikan total dan diproses hukum tanpa pandang bulu. Jangan ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum lingkungan.

Ketiga, mendorong Polres Majene untuk transparan dan membuka perkembangan kasus ini kepada publik. Kasus dugaan kejahatan lingkungan pesisir di Sulawesi Barat sering kali menguap tanpa kejelasan. Publik berhak tahu siapa pemilik modal di balik dugaan reklamasi ilegal tersebut dan sejauh mana proses hukumnya berjalan.

Jangan sampai hukum tumpul ke atas runcing ke bawah. Jika nelayan kecil salah mengambil pasir satu ret, langsung ditangkap. Tapi jika ada pengusaha reklamasi ratusan truk tanpa izin, dibiarkan. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kanit Tipidter Polres Majene Ipda Bayu belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penyelidikan yang akan dilakukan. Tim Mapattang.com akan terus mengawal kasus dugaan reklamasi ilegal Pamboang ini sebagai komitmen menjaga lingkungan pesisir Sulawesi Barat dari praktik-praktik perusakan yang merugikan masyarakat. (MPT/M)