BEMNUS Daerah Hukum Kejaksaan Mamuju Nasional
Beranda » Berita » HUT Kejaksaan RI ke 81, BEM Nusantara Daerah Sulawesi Barat Desak Kejagung RI Evaluasi dan Copot Kajati

HUT Kejaksaan RI ke 81, BEM Nusantara Daerah Sulawesi Barat Desak Kejagung RI Evaluasi dan Copot Kajati

Mapattang.com | Mamuju – Di tengah momentum peringatan HUT Kejaksaan RI ke 81 pada Rabu, 2 September 2026, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) justru memberikan ‘kado pahit‘ yang dinilai mencoreng marwah Korps Adhyaksa di seluruh Republik Indonesia.

Hal ini ditegaskan oleh Arul, Sekretaris BEM Nusantara Daerah Sulbar yang menilai kinerja Kejati di bawah kepemimpinan Dr. Budi Hartawan Panjaitan, S.H., M.H., teramat jauh dari harapan semua pihak, terlebih bagi Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto.

Menurutnya Kejati Sulbar miskin integritas dan gagal menghadirkan rasa keadilan dalam penanganan kasus korupsi, ada kesan tebang pilih, lambat, pasif, dan tidak transparan.

Kinerja Kejati Sulbar di bawah kepemimpinan saat ini jauh dari harapan. Banyak kasus korupsi yang mangkrak, penanganan lambat, pasif dan transparansi nol besar. Ini bukan ulang tahun ke-81 yang membanggakan, ini kado yang memalukan,” tegas Arul, Rabu (2/9/2026).

BEM Nusantara mencatat, beberapa kasus memang sudah berproses di pengadilan seperti Korupsi Kredit BPD Polman Rp28,04 M yang para terdakwa sudah dijatuhi vonis.

KAMMI Mandar Raya Ultimatum Kejati Sulbar: Buka Progres Kasus Dugaan Korupsi Rp2,8 M DPRD Polman

Ada juga kasus korupsi Perumda Aneka Usaha Majene Rp1,8 M. Kasus yang cukup lama bergulir di Kejati Sulbar sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Dimana banyak pihak menilai kasus tersebut terkesan tebang pilih dalam penetapan tersangka.

Masih lekat diingatan pada persidangan kasus korupsi Perumda Aneka Usaha Majene beberapa waktu lalu, muncul angka Rp300 juta yang di dalamnya diduga melibatkan sekda dan staf khusus, bahkan Bupati Majene sendiri,” terangnya.

Pertanyaannya kemudian, apa itu tidak muncul saat jaksa melakukan proses penyelidikan dan penyidikan? Kenapa baru muncul di pengadilan? Apakah mungkin jaksa di Kejati Sulbar pada tumpul?” sambungnya penuh tanya.

Ia juga menyoroti sejumlah kasus korupsi yang masih menggantung dan terkesan didiamkan.

Pertama, Dugaan Korupsi DPRD Polman >Rp2,8 M. Dimana Sejak April 2026 Kejati Sulbar baru tahap ‘pengumpulan data’. 10 orang sudah diperiksa. Temuan BPK: TKI Rp5,46 M, Reses Rp892,5 Jt, Dana Ops, Belanja makan minum. Sampai September 2026 belum ada penetapan tersangka.

Surahmat Disebut, Sekda Bungkam. BEMNUS Sulbar Desak Kejati Usut Tuntas Aliran Dana Perumda Majene Rp1,8 M

Kedua, Korupsi Pengadaan Bibit Kakao Rp24,98 M. Dimana temuan BPK sudah jelas soal masalah perencanaan, harga, dan indikasi keuntungan tidak wajar. Tapi belum ada langkah konkret dari Kejati Sulbar.

Ini baru yang mencuat. Kemungkinan masih ada banyak kasus dan laporan lain yang sudah masuk, namun tidak ada kejelasan, bahkan ada kemungkinan Kejati Sulbar sementara memainkan peran sebagai mafia hukum, bukan penegak hukum,” lanjut Arul.

Publik tidak butuh jawaban ‘sedang diproses’. Publik butuh kepastian hukum. Jangan sampai Kejati jadi tempat mengubur laporan rakyat dan temuan BPK,” timpalnya.

BEM Nusantara Daerah Sulawesi Barat menilai ada 3 penyakit utama di Kejati Sulbar:

  1. Tidak ada transparansi. Publik hanya dapat jawaban ‘sedang diproses’.
  2. Tebang pilih. Kasus kecil cepat, kasus besar lama.
  3. Lemahnya pengawasan internal sehingga muncul dugaan praktik mafia hukum.

Karena itu BEM Nusantara Daerah Sulawesi menuntut Kejaksaan Agung RI:

DPRD Mamuju Disegel Massa, Front Marhaenis Sulbar: PAN Tutup Pintu, Nol Dialog

  1. Evaluasi total kinerja Kejati Sulbar
  2. Copot Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat
  3. Transparansi progres penanganan semua kasus korupsi
  4. Usut tuntas dugaan praktik mafia hukum di internal Kejati.

Di usia 81 tahun, Kejaksaan harusnya jadi benteng terakhir keadilan. Bukan jadi tempat kasus rakyat dikubur. Kalau Kajati Sulbar tidak mampu menegakkan hukum secara adil, lebih baik mundur. Jangan nodai institusi Adhyaksa,” pungkasnya. (MPT/M)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *