Mapattang.com | Polewali Mandar – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Mandar Raya kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat untuk bersikap transparan.
Desakan itu terkait lambannya kejelasan penanganan dugaan penyimpangan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Polewali Mandar yang nilainya lebih dari Rp2,8 miliar.
Angka tersebut bersumber dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Rifa’i Pattola, Ketua KAMMI Mandar Raya, menilai publik berhak mendapatkan kepastian hukum. Ia mempertanyakan sejauh mana progres penanganan perkara yang sudah bergulir sejak April 2026 itu.
Jangan sampai kasus ini hanya menjadi bahan komunikasi di belakang layar. Publik berhak tahu sejauh mana penanganannya,” ujar Rifa’i di Polewali, Selasa (1/9/2026).
Menurut Rifa’i, jika memang ditemukan unsur pidana maka proses hukum harus segera berjalan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pidana, maka Kejati juga wajib menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Kasus yang menyangkut uang rakyat tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Sulbar memang telah mengonfirmasi telah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan. Bahkan sedikitnya 10 orang dari lingkungan Sekretariat DPRD Polman telah diperiksa.
Namun hingga awal September 2026, belum ada informasi resmi lanjutan mengenai status perkara tersebut.
KAMMI Mandar Raya sendiri merupakan pelapor awal kasus ini. Laporan resmi dilayangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar pada 21 Agustus 2025.
Penanganan laporan itu kemudian ditarik ke Kejati Sulbar, atas arahan dan atensi langsung dari Kejaksaan Agung RI.
Dalam temuan BPK, ada beberapa pos anggaran yang menjadi sorotan tajam.
Diantaranya Tunjangan Komunikasi Intensif sebesar Rp5,460 miliar. Kemudian ada Tunjangan Reses senilai Rp892,5 juta. Lalu Dana Operasional Rp201,6 juta. Terakhir Belanja Makan dan Minum sebesar Rp294,348 juta.
Keempat pos itu diduga kuat tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ini bukan uang pribadi. Ini uang rakyat Polman. Dan ini juga menyangkut kredibilitas lembaga negara,” kata Rifa’i.
Karena itu, KAMMI Mandar Raya menuntut 3 hal kepada Kejati Sulbar.
- Buka perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada publik.
- Pastikan proses pemeriksaan berjalan profesional dan tanpa tebang pilih.
- Tindaklanjuti temuan BPK sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Prosesnya tidak boleh berjalan dalam ruang gelap. Kejati harus memberikan kepastian, bukan sekedar pernyataan bahwa perkara sedang ditangani,” lanjut Rifa’i.
KAMMI juga memberi batas waktu yang wajar kepada Kejati Sulbar. Jika tidak ada kejelasan signifikan, maka massa KAMMI Mandar Raya menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejati Sulbar.
Aksi itu untuk menuntut kejelasan konkret dan pertanggungjawaban publik atas penanganan dugaan kasus tersebut.
Kami tidak meminta hukum dipaksakan. Kami hanya meminta hukum dijalankan secara terang dan adil. Jangan biarkan laporan masyarakat dan temuan BPK kehilangan kepastian di tengah jalan,” tutup Rifa’i. (MPT/P)


Komentar