Daerah Majene
Beranda » Berita » Seleksi PPPK Paruh Waktu di Majene Diduga Sarat Maladministrasi dan Intervensi Politik

Seleksi PPPK Paruh Waktu di Majene Diduga Sarat Maladministrasi dan Intervensi Politik

Majene – Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Majene dinilai sarat dengan problematika serius. Sejumlah nama tercatat sebagai penerima PPPK di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), meskipun secara faktual tidak pernah dikenal maupun terdaftar sebagai tenaga honorer.

Aktivis Anti Korupsi Majene, Sarman, menilai bahwa temuan tersebut merupakan indikasi adanya mekanisme titipan atau bentuk intervensi tertentu dalam proses seleksi. Menurutnya, praktik demikian dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang secara fundamental bertentangan dengan asas meritokrasi dalam rekrutmen aparatur negara.

Lebih lanjut, Sarman menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak hanya berimplikasi pada pelanggaran prinsip keadilan birokrasi, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia menambahkan, praktik semacam ini dapat masuk dalam kategori pelanggaran hukum, khususnya terkait maladministrasi dan nepotisme.

Sebagai contoh, Sarman mengungkapkan temuan dari sumber internal Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Majene, bahwa dalam proses pengusulan PPPK paruh waktu terdapat sejumlah tenaga honorer siluman yang pada awalnya ditolak oleh Kepala Dinas DKP Majene. Namun, penolakan tersebut justru dimentahkan oleh Bupati Majene, yang secara sepihak mengakomodasi nama-nama tersebut dengan mengambil alih kewenangan Kepala DKP untuk menandatangani dokumen usulan calon PPPK.

Menurut Sarman, tindakan Bupati tersebut mengandung indikasi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, karena menyalahi prosedur kewenangan dan berpotensi dikategorikan sebagai abuse of power.

Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Desa Kayuangin Diduga Melibatkan Pertambangan Ilegal

Atas dasar itu, Sarman mendesak Pemerintah Daerah Majene untuk segera memberikan klarifikasi resmi serta membuka seluruh mekanisme penerimaan PPPK secara transparan. Ia juga menekankan perlunya aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan tersebut guna memastikan tegaknya prinsip keadilan dan integritas birokrasi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *