
MAJENE – Pemerintah Kabupaten Majene secara resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Majene melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan MoU dilaksanakan pada Senin, 15 September 2025, di Ruang Rapat Bupati Majene, dan ditandatangani langsung oleh Bupati Majene, Dr. H. A. Achmad Syukri, S.E., M.M., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, S.H., M.H.
Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas terlaksananya kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa kesepakatan ini memiliki signifikansi penting dalam memperkuat peran Kejaksaan sebagai pengacara negara di bidang perdata dan TUN.
“Kerja sama ini akan memberikan manfaat nyata, tidak hanya bagi kedua institusi, tetapi juga bagi masyarakat yang mengharapkan penegakan hukum yang berlandaskan keadilan sosial,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andi Irfan menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, institusinya memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama negara maupun pemerintah dalam perkara perdata dan TUN, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Sementara itu, Bupati Majene, Dr. H. A. Achmad Syukri, S.E., M.M., menyatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum.
“MoU ini adalah bentuk sinergi nyata yang akan memberikan pendampingan hukum bagi Pemkab Majene, baik dalam pembangunan daerah maupun dalam penyelesaian permasalahan hukum yang mungkin timbul di kemudian hari,” jelasnya.