
Pemerintah Kabupaten Majene menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan ketentuan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179 tertanggal 31 Juli 2025 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.
Bupati Majene, H. Andi Achmad Syukri Tammalele, menegaskan bahwa pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat wajib menjalankan arahan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Surat edaran tersebut pasti akan kami laksanakan, namun terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh kepala desa sebelum masa jabatannya diperpanjang,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kepala desa yang masih memiliki catatan temuan wajib terlebih dahulu melakukan pengembalian sesuai hasil pemeriksaan. Hal ini dimaksudkan agar para kepala desa yang akan diperpanjang masa jabatannya memiliki rekam jejak pengelolaan keuangan yang bersih.
“Bagi kepala desa yang masih memiliki temuan harus segera melakukan pengembalian, terlebih karena terdapat beberapa kepala desa yang bahkan telah dilaporkan ke pihak kepolisian,” tambahnya.
Bupati Majene juga mengungkapkan bahwa dari total 35 kepala desa yang berhak memperoleh perpanjangan masa jabatan, pada tahap pertama akan dilakukan pengukuhan terhadap 17 kepala desa.
“Dalam waktu dekat, 17 kepala desa akan segera dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya, sementara sisanya masih menunggu penyelesaian proses tindak lanjut atas temuan yang ada,” pungkasnya.