
PASANGKAYU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menemukan kekurangan volume atas 16 paket pekerjaan senilai RpRp1.572.242.866,75, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pasangkayu.
Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024, dengan nomor: 11.B/LHP/XIX.MAM/05/2025, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, tertanggal 26 Mei 2025.
Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi, menyebut Dinas PUPR Pasangkayu merealisasikan Belanja Modal senilai Rp102.330.129.225,00 atau 94,00% dari anggaran senilai Rp108.868.336.588.00.
“Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pekerjaan belanja modal yang dilakukan terdapat kekurangan volume senilai Rp1.572.242.868,75 pada 16 paket pekerjaan Dinas PUPR Pasangkayu,” sebut pria yang akrab disapa Jun ini kepada sejumlah wartawan, Selasa 19 Agustus 2025.
Rincian kekurangan volume tersebut terdiri dari Pengadaan Alat Laboratorium Mekanika Tanah dan Batuan pada Dinas PUPR senilai Rp32.252.252,00, dari nilai kontrak pekerjaan Rp347 juta .
Kekurangan volume Pekerjaan Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Jalan Trans Sulawesi – Tike Raya – Jengeng (DAK) senilai Rp55.041.103,15 dari nilai pekerjaan Rp11,3 Miliar. Kekurangan volume Pekerjaan Penanganan Long Segmen (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Jalan Poros Balanti – Towoni (DBH II) senilai Rp29.996.243,02, dari nilai kontrak pekerjaan Rp3,8 miliar.
Kekurangan volume Pekerjaan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan (Jalan Trans Sulawesi – Poros Limua – Belawa Rahmat – Tirtabuana) (DBH) senilai Rp58.930.932,76, dari nilai kontrak pekerjaan Rp13,1 miliar. Kekurangan volume Pekerjaan Peningkatan Jalan Hotmix Jono Muara Tikke Cs senilai Rp108.847.238,62, dari nilai kontrak pekerjaan Rp17,4 miliar.
Kekurangan volume Pekerjaan Peningkatan Jalan Dusun Camming Desa Benggaulu senilai Rp20.215.143,15, dari nilai kontrak pekerjaan Rp199 juta. Kekurangan volume Pekerjaan Pengcmbangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Desa Benggaulu Kec. Dapurang (DAK) senilai Rp25.797.200,00, dari nilai kontrak pekerjaan Rp1,5 miliar. Kekurangan volume Pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Desa Doda Kec. Sarudu (DAK) senilai Rp10.975.000,00, dari nilai kontrak pekerjaan Rp1,6 miliar.
Kekurangan volume Pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Desa Kalukunangka Kec. Bambaira (DAK) senilai Rp112.610.935,00, dari nilai kontrak pekerjaan Rp1 miliar. Kekurangan volume Pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Desa Karya Bersama Kec. Pasangkayu (DAK) senilai Rp58.589.280,00, dari nilai kontrak pekerjaan Rp1,6 miliar.
Kekurangan volume Pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Desa Randomayang Kec. Bambalamotu (DAK) senilai Rp9.023.200.00, dari nilai kontrak pekerjaan Rp820 juta. Kekurangan volume Pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Desa Sarudu Kec. Sarudu (DAK) senilai Rp5.350.000,00, dari nilai kontrak pekerjaan Rp902 juta.
Kekurangan volume Pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Desa Tampaure Kec. Bambaira (DAK) senilai Rp81.104.467,00, dari nilai kontrak pekerjaan Rp971 juta. Kekurangan volume Pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Desa Sarude Kec. Sarjo (DAK) senilai Rp753.428.225.41, dengan nilai kontrak pekerjaan Rp1,5 miliar.
Kekurangan volume Pekerjaan Pemeliharaan Rehabilitasi Bangunan Masjid Madaniah senilai Rp47.467.224,80, dari nilai kontrak Rp839 juta. Kekurangan volume Pekerjaan Pembangunan Ruang Operasi RSUD Pasangkayu senilai Rp162.614.421,84, dari nilai kontrak pekerjaan Rp1,2 miliar.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas: a) pelaksanaan kontrak, b) kualitas barang/jasa, dan c) ketepatan perhitungan jumlah atau volume.
2) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan: 3) Pasal 78 a) ayat (3) huruf d yang menyatakan bahwa Dalam hal Penyedia melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit, penyedia dikenakan sanksi administratif: b) ayat (4) yang menyatakan bahwa Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). ayat (2). dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa huruf d yaitu sanksi ganti kerugian: dan c) ayat (5) yang menyatakan bahwa Sanksi administratif pengenaan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada Lampiran 5.3.4 Biaya Umum (Overhead) dan Keuntungan (Profit) menyatakan bahwa Biaya umum adalah biaya tidak langsung yang dikeluarkan untuk mendukung terwujudnya pekerjaan (kegiatan pekerjaan) yang bersangkutan, atau biaya yang diperhitungkan sebagai biaya operasional meliputi pengeluaran namun tidak terbatas untuk (m) Biaya percetakan (Shop Drawing, Asbuilt Drawing, Dokumentasi, Laporan di Luar SMKK, dil.).
c. Masing-masing surat perintah kerja pada bagian Pembayaran yang menyatakan bahwa Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% dan Berita Acara Penyerahan Pekerjaan diterbitkan dengan daftar kontrak paket pekerjaan terdapat kurang volume pada Lampiran 27.
Kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PUPR Pasangkayu kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kinerja bawahannya. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas PUPR kurang cermat dalam mereviu ulang perhitungan yang menjadi dasar pembayaran atas volume dan penyelesaian pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia jasa untuk setiap item pekerjaan.
Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dan PPTK Dinas PUPR kurang cermat dalam melakukan pengawasan fisik pekerjaan. Sehubungan dengan kondisi tersebut Pemkab Pasangkayu melalui Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan telah menyurati pihak ketiga untuk menyetor kekurangan volume pekerjaan ke Rekening Kas Daerah.
BPK merekomendasikan Bupati Pasangkayu agar menginstruksikan Kepala Dinas PUPR untuk lebih optimal melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kontrak pekerjaan. Memerintahkan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, PPTK, dan PPK masing-masing kegiatan untuk cermat dalam melakukan pengawasan fisik pekerjaan. Mempertanggungjawabkan Pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Desa Sarude Kecamatan Sarjo senilai Rp753.428.225,41 yang kemudian divalidasi oleh Inspektorat.
Jika tidak dapat mempertanggungjawabkan agar melakukan penyetoran ke Kas Daerah dan memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen dinas terkait menarik kelebihan pembayaran sebanyak 15 paket pekerjaan senilai Rp818.814.641.34 dan menyetorkannya ke Kas Daerah pada:a) CV AK Rp32.252.252.00:b) CV MTM senilai Rp47.467.224,80:c) PT CPT senilai Rp29.996.243,02:d) CV GP senilai Rp138.408.135.00 (Rp25.797.200.00 + Rp112.610.935.00):e) CV KICM senilai Rp81.104.467,00:f) CV Mpt senilai Rp162.614.421,84,g) CV SS senilai Rp20.215.143,15,h) CV Tgn senilai Rp69.564.280,00 (Rp10.975.000,00 + Rp58.589.280,00):i) CV WAD senilai Rp9.023.200,00:j) CV WS senilai Rp5.350.000,00,k) PT IPS senilai Rp58.930.932,76,l) PT AUJ senilai Rp108.847.238,62: danm) CV TM senilai Rp55.041.103,15.