Daerah Majene
Beranda » Berita » HMI Majene Desak Pengusutan Tuntas Kasus Korupsi Perumda Aneka Usaha Majene hingga KPM dan Dewas

HMI Majene Desak Pengusutan Tuntas Kasus Korupsi Perumda Aneka Usaha Majene hingga KPM dan Dewas

Mapattang.com | Majene | HMI Cabang Majene menyampaikan sikap tegas dan kritik keras terhadap kinerja Kejati Sulbar dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Perumda Aneka Usaha Majene periode 2022–2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,837 miliar.

Kasus yang sejak awal ditangani oleh Kejati Sulbar tersebut dinilai tidak menunjukkan keseriusan dalam pengungkapan aktor utama. Hingga saat ini, proses penegakan hukum dinilai hanya menyasar pihak pelaksana di level bawah, sementara pihak-pihak yang memiliki otoritas strategis belum tersentuh.

Adapun perkembangan penanganan kasus menunjukkan bahwa:

• AA (eks Pelaksana Tugas Direktur Utama) telah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Maret 2026

• HM (Bendahara) ditetapkan sebagai tersangka pada 1 April 2026 dan langsung dilakukan penahanan.

Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Desa Kayuangin Diduga Melibatkan Pertambangan Ilegal

Namun demikian, HMI Cabang Majene mempertanyakan tidak adanya langkah hukum terhadap pihak Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan Dewan Pengawas (Dewas), yang secara normatif memiliki peran strategis dalam pengendalian dan pengawasan perusahaan.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021, KPM memiliki kewenangan dalam pengendalian kebijakan dan anggaran, sementara Dewas bertanggung jawab atas fungsi pengawasan.

Hal ini juga diperkuat oleh:

• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas

• Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang menegaskan tanggung jawab pengawasan oleh KPM dan Dewas

Diduga Cacat Prosedural, Hasil Job Fit Pemkab Mamasa Tuai Penolakan

• Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memungkinkan penindakan terhadap pihak yang lalai atau membiarkan terjadinya tindak pidana.

Dengan demikian, HMI Cabang Majene menilai bahwa tidak mungkin terjadi praktik korupsi dalam skala miliaran rupiah tanpa sepengetahuan atau kelalaian dari pihak pengawas. Ketidakterlibatan KPM dan Dewas dalam proses hukum menimbulkan dugaan adanya perlindungan terhadap aktor tertentu.

Atas dasar tersebut, HMI Cabang Majene menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

• Mendesak pencopotan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat yang diduga tidak objektif dan transparan dalam penanganan kasus ini.

• Mendesak Kejati Sulbar untuk mengusut secara menyeluruh keterlibatan KPM dan Dewas, serta menetapkan mereka sebagai tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup.

Aksi Demonstrasi Jilid II: Aliansi Mahasiswa Sulbar Desak Kejati Tangani Kasus Korupsi Yang Diduga Melibatkan Bupati dan Sekda Majene

• Menuntut transparansi penuh dalam proses penyidikan dan penuntutan.

• Mendesak penegakan hukum yang adil, profesional, dan tanpa tebang pilih.

• Mendorong Kejaksaan Negeri Majene untuk turut aktif dalam mengungkap keterlibatan seluruh pihak terkait.

HMI Cabang Majene menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ketidakadilan dalam penegakan hukum tidak dapat dibiarkan, dan segala bentuk penyimpangan akan terus disuarakan melalui gerakan mahasiswa.

Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika aparat penegak hukum tidak mampu menuntaskan kasus ini secara adil, maka masyarakat akan terus menuntut dan mengawal prosesnya

HMI Cabang Majene juga menyatakan bahwa aksi-aksi lanjutan akan terus dilakukan sebagai bentuk tekanan moral dan kontrol sosial terhadap penegakan hukum di daerah.

Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia! Lawan Ketidakadilan!

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *