Daerah Majene
Beranda » Berita » Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Desa Kayuangin Diduga Melibatkan Pertambangan Ilegal

Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Desa Kayuangin Diduga Melibatkan Pertambangan Ilegal

Majene — Proyek pembangunan jaringan irigasi bendungan di Desa Kayuangin, Kabupaten Majene, diduga melibatkan aktivitas pertambangan tanpa izin (illegal mining) dalam proses pemenuhan kebutuhan material konstruksi, khususnya batu dan pasir. Aktivitas pengambilan material tersebut disebut dilakukan di kawasan perbukitan dan area hutan sekitar lokasi proyek oleh pihak kontraktor pelaksana.

Informasi dari sumber lapangan yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa pihak pelaksana proyek melakukan kegiatan penambangan secara mandiri dengan cara menggeruk gunung untuk memperoleh material batu dan pasir yang digunakan dalam proyek tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulbar, Ilham, menegaskan bahwa berdasarkan data yang dimiliki, hingga saat ini tidak terdapat IUP di wilayah Desa Kayuangin, khususnya untuk aktivitas penambangan galian C.

“Jika ada kegiatan pengambilan material di lokasi tersebut tanpa izin resmi, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai aktivitas pertambangan ilegal,” tegas Ilham.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki IUP yang diterbitkan oleh otoritas berwenang. Pengambilan material konstruksi tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum dan termasuk dalam kategori pertambangan ilegal. Karena itu, setiap proyek pembangunan, termasuk proyek pemerintah, wajib mematuhi ketentuan perizinan lingkungan dan pertambangan agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum serta kerusakan ekosistem.

Diduga Cacat Prosedural, Hasil Job Fit Pemkab Mamasa Tuai Penolakan

Sementara itu, Aktivis Anti Korupsi Sulawesi Barat, Andika Putra, menyoroti dugaan pelanggaran tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi mendalam.

“Penggunaan material hasil pertambangan ilegal dalam proyek pemerintah tidak hanya melanggar hukum pertambangan, tetapi juga berpotensi menyebabkan penyimpangan anggaran negara,” ujarnya.

Sebagai bentuk respons, berencana menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejati Sulbar serta Balai Wilayah Sungai (BWS) V Mamuju untuk memberikan tekanan publik agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan proyek irigasi di Desa Kayuangin.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *