Daerah Majene
Beranda » Berita » Aktivis Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur AMDAL PT. Cadas Azelia Mekar

Aktivis Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur AMDAL PT. Cadas Azelia Mekar

Majene – Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Majene, Syamsuddin, menyoroti proses penyusunan dokumen lingkungan PT. Cadas Azelia Mekar yang dinilai cacat prosedur. Ia mengungkapkan, sejak tahap konsultasi publik hingga sosialisasi, masyarakat Adolang sama sekali tidak dilibatkan, padahal wilayah yang dikelola perusahaan berada di atas tanah adat. Kondisi tersebut disebut menjadi indikator kuat adanya pelanggaran dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sehingga izin operasional perusahaan tambang itu seharusnya dihentikan.

Lebih lanjut, Syamsuddin menegaskan, aktivitas PT. Cadas Azelia Mekar berpotensi melanggar Pasal 22 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang secara tegas mewajibkan setiap kegiatan berdampak besar terhadap lingkungan memiliki AMDAL sekaligus melibatkan masyarakat dalam proses konsultasi publik. Ia juga menilai, prinsip hak warga atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 65 UU PPLH telah diabaikan.

“Negara tidak boleh hanya berperan sebagai pemberi izin, tetapi juga harus hadir sebagai pengawas sekaligus pelindung hak warga. Jika tidak ada langkah tegas dari pemerintah daerah maupun instansi terkait, maka persoalan ini layak dikawal hingga ke pemerintah pusat,” tegasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *